Pinusi.com – Presiden Joko Widodo dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden (20/07/2021), menyatakan memperpanjang PPKM hingga 25 Juli 2021.
PPKM Darurat lalu, menyebabkan penurunan angka kasus Covid-19. Melihat hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa upaya PPKM ini menuai hasil.
“JIka tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, Pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap”, ujarnya.
PPKM yang berlanjut mengizinkan untuk pasar tradisional beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
Sedangkan, pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok sehari – hari boleh beroperasi hingga pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen.
Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, UMKM lainnya juga boleh beroperasi hingga pukul 21.00 dengan peraturan yang pemerintah daerah tetapkan.
Selain itu, rumah makan, kafe, atau tempat makan lainnya sudah boleh beroperasi hingga pukul 21.00 dan memperbolehkan pengunjung untuk makan di tempat.
Namun, estimasi waktu pengunjung untuk dapat berada di tempat hanya sampai 30 menit.
“Saya minta semua nya bisa bekerja sama, bahu membahu untuk menjalani PPKM ini”, lanjut Presiden Joko Widodo
Beliau juga meminta seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dalam menjalani PPKM,
Serta melakukan isolasi mandiri untuk masyarakat yang merasakan gejala Covid-19.
Presiden Joko Widodo juga merencanakan 2 juta paket penyaluran bantuan obat untuk OTG (Orang tanpa gejala) dan yang bergejala ringan.
Kemudian, untuk masyarakat yang terdampak oleh PPKM ini, pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial, 55,21 Triliun Rupiah berupa bantuan tunai, BLS desa, PKH, bantuan sembako, kuota internet, serta meneruskan subsidi listrik.
“Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro, informa sebesar 1,2 juta untuk sekitar satu juta usaha mikro”, ujar Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa diri nya sudah memerintah para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan.