PINUSI.COM – Sebelumnya, terjadi kasus pencurian uang nasabah BCA yang dilakukan seorang tukang becak di Jawa Timur, Surabaya. Atas pencurian yang terjadi, Pihak Bank BCA menyatakan tidak akan mengganti rugi atas uang yang dicuri tukang becak itu.
Dikutip dari PINUSI.COM, Rabu (25/01/2023), seorang tukang becak di Jawa Timur, Surabaya, telah berhasil menggondol uang sebesar Rp 320 juta milik Muin Zachry, salah satu nasabah Bank BCA.
Pelaku menarik uang tersebut dengan berpura - pura sebagai Muin, bahkan pelaku sampai niat membawa kartu ATM BCA, buku tabungan, dan KTP korban ke teller BCA cabang Indrapura, Surabaya.
BACA LAINNYA: Berapa Besaran Gaji Kepala Desa yang Minta Masa Jabatan Jadi 9 Tahun? Ini Dia Kisaran Gajinya
Tukang becak tersebut berpura-pura menjadi Muin lalu menggunakan dokumen yang ada untuk menarik uang sebesar Rp 320 Juta dari rekening korban.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata pelaku yang wajahnya mirip korban melakukan pencurian itu karna diajak oleh Thoha.
Kini Thoha dan Setu selaku terdakwa dan saksi mata telah diamankan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Jahja Setiaadmadja selaku Presdir BCA menegaskan kalau pihaknya tidak akan mengganti kerugian Muin dalam kasus pencurian tersebut.
BACA LAINNYA: Jokowi Suntikan Modal ke BUMN untuk Transportasi dan Aviasi
OJK Bakal Memeriksa Para Pihak
Menurut Sarijto, Deputi Bidang Pengawasan Market Conduct, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, OJK akan melakukan pendalaman atas kasus hukum yang terjadi itu.
Ini dilakukan buat memperoleh informasi dan inti dari masalah yang terjadi atas kasus pencurian uang tersebut.
Pihak OJK juga menghimbau setiap konsumen agar merahasiakan dan menjaga data diri terkait kepemilikan dalam industri jasa keuangan, misal seperti saldo rekening bank.
Menurut Sarjito, keamanan diperlukan agar dokumen keuangan seorang nasabah tidak akan dimanfaatkan oleh pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan konsumen.
Editor : Cipto Aldi