DPO kasus Mafia Tanah di Sumatera Utara diciduk di apartemen kalibata city

Oleh anang-fajar-irawanTuesday, 5th April 2022 | 16:14 WIB
DPO kasus Mafia Tanah di Sumatera Utara diciduk di apartemen kalibata city

PINUSI.COM, Medan - DPO pemalsuan dan penipuan tanah di Sumatera Utara ditangkap di Apartemen Kalibata city Jakarta oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Asintel Kejati Sumatera Utara, I Made Sudarmawan memimpin langsung penangkapan Paulina Ginting terpidana perkara pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa izin pemiliknya dikawasan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Paulina ditangkap, dikawasan Apartemen Kalibata City, Tower Gaharu, Jakarta Selatan.

Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Yosgernold Tarigan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penangkapan tersangka Paulina berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1104L/PID/2019 Tanggal 12 November 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp. 

Yosgernold menyatakan dalam putusan tersebut menyatakan terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

"Atas putusan tersebut, penuntut umum langsung melakukan pemanggilan dan mendatangi terpidana untuk melaksanakan eksekusi akan tetapi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara," tulis Kasi Penkum Kejatisu dalam siaran persnya, Selasa (5/4/2022). 

Yosgernold menyampaikan, daftar pencarian orang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Deli pada 24 Agustus 2021. Paulina terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya. Selama dalam pencarian, keberadaan Paulina Ginting diketahui merupakan warga Jalan Kapten Sumarsono, No 10A Helvetia/Jalan Karya, Gang Sehati Nomor 28, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat. Dan, warga Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Yosgernold menyebutkan mendapat kabar keberadaan terpidana berada di Jakarta, lalu Kejaksaan tinggi Sumatera Utara mengirim tim yang dipimpin langsung Asintel Kejati SU melakukan penangkapan terhadap terpidana yang membuka usaha rumah makan sehati dikawasan apartemen tersebut. 

Sebagaimana diketahui Paulina melakukan Praktik mafia tanah dengan melakukan penjualan tanah yang berada di atas SPBU Pertamina nomor 14.203.1109 di Jalan Raya Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Deli serdang tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian hingga Rp9 miliar lebih. 

Untuk selanjutnya, terpidana diserahkan ke Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, dan   kemudian terpidana diserahkan ke LP Wanita Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya.

Terkini

Cara Pakai Share Loc di WhatsApp Biar Lokasi Terkini Kamu Selalu Update!
Cara Pakai Share Loc di WhatsApp Biar Lokasi Terkini Kamu Selalu Update!
PinTect | in 5 hours
Kabar Baik: Alisson Becker Kembali Latihan Jelang Duel Southampton vs Liverpool
Kabar Baik: Alisson Becker Kembali Latihan Jelang Duel Southampton vs Liverpool
PinSport | in 5 hours
Timnas Indonesia Tampil Impresif di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bukti Underdog Bisa Menggebrak
Timnas Indonesia Tampil Impresif di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bukti Underdog Bisa Menggebrak
PinSport | in 4 hours
Rekomendasi Wisata Air Terjun Pria Laot: Keindahan Alam yang Menyegarkan di Aceh
Rekomendasi Wisata Air Terjun Pria Laot: Keindahan Alam yang Menyegarkan di Aceh
PinRec | in 3 hours
Rekomendasi Hotel Joylive BSD City: Tempat Hangout Seru dengan Nuansa Kekinian di BSD
Rekomendasi Hotel Joylive BSD City: Tempat Hangout Seru dengan Nuansa Kekinian di BSD
PinRec | in 3 hours
Hati-Hati! Ini 7 Ciri-Ciri Link Phishing yang Wajib Kamu Tahu!
Hati-Hati! Ini 7 Ciri-Ciri Link Phishing yang Wajib Kamu Tahu!
PinTect | 4 hours ago
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
PinTect | 7 hours ago
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
PinTect | 10 hours ago
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
PinRec | 10 hours ago
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
PinRec | 10 hours ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta