PINUSI.COM, Medan - DPO pemalsuan dan penipuan tanah di Sumatera Utara ditangkap di Apartemen Kalibata city Jakarta oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Asintel Kejati Sumatera Utara, I Made Sudarmawan memimpin langsung penangkapan Paulina Ginting terpidana perkara pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa izin pemiliknya dikawasan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Paulina ditangkap, dikawasan Apartemen Kalibata City, Tower Gaharu, Jakarta Selatan.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Yosgernold Tarigan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penangkapan tersangka Paulina berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1104L/PID/2019 Tanggal 12 November 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp.
Yosgernold menyatakan dalam putusan tersebut menyatakan terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
"Atas putusan tersebut, penuntut umum langsung melakukan pemanggilan dan mendatangi terpidana untuk melaksanakan eksekusi akan tetapi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara," tulis Kasi Penkum Kejatisu dalam siaran persnya, Selasa (5/4/2022).
Yosgernold menyampaikan, daftar pencarian orang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Deli pada 24 Agustus 2021. Paulina terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya. Selama dalam pencarian, keberadaan Paulina Ginting diketahui merupakan warga Jalan Kapten Sumarsono, No 10A Helvetia/Jalan Karya, Gang Sehati Nomor 28, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat. Dan, warga Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Yosgernold menyebutkan mendapat kabar keberadaan terpidana berada di Jakarta, lalu Kejaksaan tinggi Sumatera Utara mengirim tim yang dipimpin langsung Asintel Kejati SU melakukan penangkapan terhadap terpidana yang membuka usaha rumah makan sehati dikawasan apartemen tersebut.
Sebagaimana diketahui Paulina melakukan Praktik mafia tanah dengan melakukan penjualan tanah yang berada di atas SPBU Pertamina nomor 14.203.1109 di Jalan Raya Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Deli serdang tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian hingga Rp9 miliar lebih.
Untuk selanjutnya, terpidana diserahkan ke Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, dan kemudian terpidana diserahkan ke LP Wanita Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya.