PINUSI.COM - Polisi sudah menahan Raden Indrajana Sofiandi (RIS), tersangka yang menganiaya anak kandung di salah satu apartemen Jakarta Selatan yang ditahan mulai dari 23 Januari 2023. Dari kasus ini RIS akan dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 mengenai penghapusan KDRT.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossi Hendrata memberi informasi bahwa penganiayaan itu terjadi kepada kedua anaknya yang berumur 12 tahun dan 10 tahun mulai dari maret 2021 sampai 2022.
BACA LAINNYA : Transisi Bahan Bakar ke Kendaraan Listrik, Pertamina Rencanakan Bangun Kilang Baru?
Tindakan yang dilakukan oleh RIS ini adalah pemukulan dan tindakan kekerasan fisik lainnya, karena penganiayaan tersebut mengakibatkan kedua anaknya mengalami luka fisik yang sangat berdampak pada aktivitas mereka, maka dari itu tidak dapat dijelaskan juga secara rinci luka yang diderita korban.
Aksi pemukulan ini sempat viral di media sosial, dan kasusnya ini dilaporkan oleh KEY yang menjadi ibu korban, pelaku kekerasan ini sampai memukul kepala dan menendang punggung korbannya yang sekarang mengalami ketakutan.
Editor : Cipto Aldi