PNKN Tambah Pemohon Untuk Uji UU IKN

Oleh alvin-halianWednesday, 6th April 2022 | 19:24 WIB
PNKN Tambah Pemohon Untuk Uji UU IKN

PINUSI.COM, Jakarta - Para pemohon yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) yang merupakan warga negara Indonesia yang dirugikan secara potensial dalam apabila diberlakukan UU IKN.

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji formil Undang Undang Ibu Kota Negara, Selasa (05/04/2022). Dengan agenda perbaikan permohonan, yakni bertambahnya jumlah pemohon yang berawal dari 12 Pemohon menjadi 24 Pemohon.

Dibawah pimpinan Mantan Penasehat KPK, Abdullah Hemahua, PNKN teregistrasi sebagai Perkara Nomor 25/PUU-XX/2022.

12 pemohon lain diantaranya yaitu dari melingkup purnawirawan seperti Mayjen (purn) Soenarko, Letjen (purn) Suharto, kemudian untuk dari politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Agung Mozin serta Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Marwan Batubara, dan tokoh agama yakni Habib Muchsin Al attas dan Muhyiddin Junaidi.

“Susunan Pemohon I-III tidak ada perubahan. Tapi mulai Pemohon IV dan seterusnya memang ada perubahan. Tujuan perubahan untuk mempermudah, mengklasifikasikan sesuai dengan kesamaan kerugian konstitusional para Pemohon.” ujar Viktor Santoso Tandiasa.

Para pemohon menilai pengujian formil UU IKN merupakan pembentukan UU a quo tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu pembentukan IKN dianggap tidak melalui perancangan yang berkesinambungan, hal ini terlihat dari dokumen perencanaan pembangunan, regulasi, keuangan negara, dan pelaksanaan pembangunan, yang tidak tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 serta anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022.

Para pemohon menuturkan bahwa Pembentukan UU IKN lebih memperhatikan materi muatan. Hal tersebut terlihat dari banyaknya materi yang berkaitan dengan IKN didelegasikan dalam peraturan pelaksana serta kurangnya detail peraturan mengenai administrasi pemerintahan IKN.

IKN sendiri merupakan perwujudan bersama kota negara Republik Indonesia dimana partisipasi dari pihak, unsur, dan golongan masyarakat dari berbagai daerahnya yang harus ikut terlibat dalam pembahasan.

Para pemohon (PNKN) meminta MK mengabulkan permohonan serta menyatakan UU IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang undang dan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta