Marshel Widianto Akan diperiksa Soal Pembelian Foto dan Video Syur Dea OnlyFans

Oleh JC_AldiWednesday, 6th April 2022 | 21:54 WIB
Marshel Widianto Akan diperiksa Soal Pembelian Foto dan Video Syur Dea OnlyFans

PINUSI.COM, Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa komika Marshel Widianto atas kaitannya membeli foto dan video syur milik selebgram Dea OnlyFans, besok. Marshel akan diperiksa oleh penyidik pada Kamis (7/4/2022) pukul 10.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik akan mendalami motif dari Marshel Widianto atas membeli foto dan video syur milik Dea OnlyFans.

“Apakah untuk dia pribadi atau apakah dia menyebarkan lagi, memperjualbelikan lagi. Itu kan akan diperiksa besok. Termasuk apa sih motivasi dia beli itu,” ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Dalam keterangan terpisah, kuasa hukum Marshel Widianto, Machi Ahmad memastikan kliennya ini akan menghadiri panggilan dari penyidik besok.

“Surat panggilan sudah ada. Saya akan dampingi dalam pemeriksaannya,” kata Machi.

https://www.instagram.com/p/CcAYFNOvdOj/

Diberitakan sebelumnya, identitas komedian tersebut masih berinisial M yang telah membeli 76 foto dan video milik Dea OnlyFans tanpa busana tersebut, dan dari inisial tersebut akhirnya terungkap oleh awak media yaitu komika yang sedang naik daun yaitu Marshel Widianto.

Marshel pun pada akun instagram pribadinya memberi isyarat akan datang saat dipanggil Kepolisian.

Dea OnlyFans telah ditangkap oleh pihak kepolisian di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) lalu, dan dia telah tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3) sore.

Dalam debut perkara ini Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya itu dia akan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Terkini

Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
PinSport | in 7 hours
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
PinSport | in 5 hours
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
PinSport | in 5 hours
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
PinSport | in 4 hours
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
PinRec | in 4 hours
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
PinSport | in 4 hours
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
PinSport | in 3 hours
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
PinNews | in 3 hours
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
PinTect | in 3 hours
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
PinTertainment | in 3 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta