PINUSI.COM - Maskapai Garuda Indonesia akan melaksanakan sidang pertama dalam kasus gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang bertempat dalam Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (27/7/2021).
Adapun detail gugatan kasus tersebut bernomor 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Selanjutnya tuntutan ini akan berlabu untuk penerbangan khusus kargo My Indo Airlines (MYIA).
Menurut surat terbuka, Prasetio, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, hal ini terjadi akibat tidak adanya penanganan dalam menyelesaikan tanggung jawab usaha dari perseoran untuk MYIA.
Kemudian, ini juga berkaitan dengan kerja sama yang terjalin antara perseoran serta MYIA. Sampai adanya penindak lanjut juga jalan terang dari kasus ini, operasi penerbangan akan terus berlanjut tanpa adanya hambatan.
"Dampak permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi kegiatan operasional perseroan. Dalam hal ini seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan perseroan akan tetap berlangsung dengan normal sampai adanya ketetapan hukum atas proses permohonan PKPU tersebut," Jelas Prasetio.
Di lain sisi, menurut Tomy Tampatty, Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) mengatakan bahwa ada hal aneh yang terjadi. Sebab, adanya kreditur yang muncul secara tiba-tiba dengan penagihan utang sebesar Rp. 6 miliyar.
Baginya, hal tersebut jelas menjadi sebuah tanda tanya besar bagi manajemen sebab memilih sirkuler ke 2 yaitu PKPU daripada tebaran ke 1 ialah melindungi Garuda Indonesia dalam ambang kepailitan. (boy/fe)