PINUSI.COM, Jakarta - pada 12 Januari 2023 lalu, pengiriman paket berisi 2.000 butir obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin telah diamankan oleh Bea Cukai Jambi bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi, Rabu (25/01/2023).
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Wijang Abdillah mengatakan pelaku yang melakukan pengiriman paket berisi obat tanpa izin edar akan diproses hukum.
BACA LAINNYA: Ketua PKB Kecam Pelaku Pembakaran Alquran
"Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita 2.000 butir obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar. Setelahnya, Bea Cukai Jambi bea cukai jambi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
BACA LAINNYA: Teror Bom Terhadap Jurnalis, Ketua AJI : Bukan Pertama Kalinya
Wijang Abdillah juga menuturkan bahwa penindakan tersebut terbantu atas adanya dukungan serta partisipasi masyarakat dalam memberantas barang ilegal dan membahayakan yang melanggar ketentuan hukum.
Editor : Cipto Aldi