PINUSI.COM, Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam forum ASEAN, Showcase Event on Sustainable Finance: Mobilizing Financial Resources for Post Covid-19 Economic Recovery yang diselenggarakan secara virutal pada Kamis (07/04/2022).
Menkeu menjelaskan pandemi Covid-19 yang menyebabkan ancaman kesehatan pada masyarakat dan juga mempengaruhi perekonomian di semua negara, pemerintah tetap terus melakukan upaya dalam pemulihan ekonomi setelah mengalami guncangan akibat pandemi ini.
“Bagi Indonesia, respons pertama pada waktu pandemi ini dari sisi fiskal adalah menghapus batasan defisit maksimal tiga persen (dari PDB), yang sudah kita adopsi selama lebih dari 15 tahun. Namun agar kita terus juga menjaga disiplin di sisi fiskal, penghapusan batasan ini hanya diperbolehkan selama tiga tahun yang diatur melalui Undang-undang,” ujar Menkeu Sri Mulyani.
Langkah kedua yang pemerintah lakukan adalah recofusing anggaran. Menghadapi situasi pandemi yang masih penuh dengan ketidakpastian, Menkeu menekankan pentingnya fleksibilitas anggaran dalam mengakomodasi kebutuhan belanja negara terhadap penanganan Covid-19.
“Refocusing dimana kami dapat memindahkan pengeluaran pemerintah pusat dari pengeluaran non-kesehatan menjadi pengeluaran kesehatan, dari pengeluaran non-sosial menjadi pengeluaran jaring pengaman sosial, untuk menciptakan keamanan sekaligus prioritas,” sambung Menkeu Sri Mulyani.
Dan langkah yang terakhir adalah Penerapan Burden Sharing (pembagian beban) yang dilakukan antar Kementerian atau Lembaga yang melakukan pemotongan anggaran yang tidak prioritas dan terkait langsung dengan penanganan pandemi.
Pemerintah Daerah juga akan menerapkan Burden Sharing yang diinstruksikan untuk melakukan refocusing anggarannya untuk penanganan covid, selanjutnya pemerintah bersinergi dengan Bank Indonesia dalam hal pemenuhan kebutuhan tambahan pembiayaan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkeu dengan Gubernur BI.
Pada saat pandemi, pemerintah menyadari bahwa para pelaku usaha perlu diberikan dukungan, salah satunya adalah melalui relaksasi pembayaran pajak dan pemberian insentif pajak. Menkeu juga menekankan pentingnya dukungan Pemerintah terhadap pemulihan ekonomi pada saat pandemi.
“Jadi ini semua adalah paket reformasi fiskal selain reformasi internal kami sendiri pada organisasi, sistem IT, dan sumber daya manusia. Saya berharap Indonesia setelah 3 tahun dapat kembali ke batas fiskal di bawah 3 persen, dan pada saat yang sama juga meningkatkan kualitas belanja, dan pada saat yang sama juga memperluas basis pajak Indonesia ,” ujar Menkeu Sri Mulyani.