Rektor UI, Ari Kuncoro merangkap jabatan diminta mundur
PINUSI.COM – 672 alumni Universitas Indonesia ramai-ramai memohon agar Ari Kuncoro, rektor UI lepas jabatan. Polemik ini berdasarkan tentang pelanggaran Statuta UI yang secara sadar ia lakukan, serta tidak jujur.
Edy Kuscahyanto, wakil alumni mengatakan bahwa pihak mereka menduga bahwa tindakan perubahan statuta yang mereka jalani ternilai sangat terburu-buru.
"Upaya perubahan statuta yang dilakukan dalam jabatan rektornya itu, tidaklah mulus karena mengabaikan prosedur standar pembuatan statuta," jelas Edy.
Sejak awal menjabat, para alumni yang berpendapat bahwa pencalonan Ari sangat fatal. Seharusnya, sebagai rektor UI, mendapatkan dua jabatan secara sekaligus itu tidak boleh, dan tak melandaskan statuta UI.
"Dengan ini maka kami meminta agar Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D segera berhenti dari jabatannya sebagai rektor UI periode 2019-2024," papar Edy.
DETAIL RANGKAP JABATAN
Adapun detail tindakan rangkap jabatan tersebut berawal dari Ari yang menjabat sebagai Komisaris Utama BNI. Kemudian ia juga menduduki Komisaris Independen BNI. Adapun masa jabatan keduanya sebagai (20/2/2020).
Tidak berhenti, pada (25/9/2019) Majelis Wali Amanat (MWA) UI menjadikan Ari Kuncoro selaku rektor UI. Masa jabatan yang ia emban selama 2019 sampai 2024 nanti. Ia juga menjabat Wakil Komisaris Utama BRI saat (18/2/2020) lalu. Namun, ia melakukan pengunduran diri 22 Juli 2021.
"Fakta ini menunjukkan bahwa Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D melanggar aturan larangan rangkap jabatan sebanyak dua kali, yaitu baik sebelum dan saat mendaftar sebagai calon rektor maupun setelah menjadi sebagai rektor," tutup Edy. (boy/fe)