PINUSI.COM - Korlantas Polri sudah memutuskantidak akan lagi memperpanjang dan menerbitkan Plat Nomor Khusus dengan akhirann RF dan sejenisnya. Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus memberikan putusan untuk menghentikan penerbitan plat RF dan sejenisnya ini sudah dilaksanakan sejak Oktober 2022.
Seluruh plat RF tidak lagi berlaku mulai dari Oktober 2023. Ketentuan ini tidak berlaku untuk institusi pemerintahan tetapi juga untuk para masyarakat sipil, nantinya tidak ada lagi kendaraan yang menggunakan plat tersebut. Jika nantinya masih ada yang menggunakan plat tersebut dipastikan itu merupakan plat palsu.
BACA LAINNYA : Fenomena Influencer Gabung Partai, Salah Satunya Golkar di Bulan Depan
Selain plat khusus RF, ada juga plat rahasia lain seperti QZ sampai IR yang digunakan oleh sejumlah pihak, dan plat rahasia itu nantinya juga akan diganti. Korlantas Polri nantinya akan menerbitkan plat khusus dengan kode berbeda, dan masih menunggu aturan terbarunya keluar.
Nanti plat rahasia yang dikeluarkan oleh Korlantas tidak akan menggunakan lagi kode seperti 'RF' 'QH' ataupun 'IR', plat nomor rahasia baru dapat diketahui dengan mengecek manual ke data milik Korlantas Polri. Kendaraan dengan plat khusus tersebut akan terdata langsung di Korlantas, nantinya mereka yang melakukan pelanggaran akan langsung dikirimkan ke instansi masing-masing.
Editor : Costa Rando Masihin