Pinusi.com – Kementerian Agama (Kemenag) memberhentikan adanya kartu nikah fisik. Untuk menggantikannya, Kemenag telah merubah kartu nikah fisik menjadi bentuk digital.
Sebelumnya, peluncuran kartu nikah digital ini bersamaan dengan perancangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu.
“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan perancangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu”, kata Jajang, melansir dari situs Direktorat Jenderal Islam Kemenag, Senin (09/08/2021).
Melansir Detik.com, Jajang Ridwan selaku Kepala Subdit Murtu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Direktorat Jenderal Bimas Islam mengatakan pengaksesan layanan kartu nikah digital terdapat di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintergrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Hal ini sudah sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Bimas Islam B 2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait penggunaan kartu nikah digital.
Pihak yang menandatangani surat tersebut adalah Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Direktorat Jenderal Sakinah Bimas Islam, Muhammad Adib.
Adapun cara mendapatkan kartu nikah digital dengan cukup mudah.
Pasangan calon pengantun hanya harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id,
Kemudian mengisi data dengan lengkap, seperti nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
Selanjutnya, Jajang menjelaskan bahwa pengiriman kartu nikah digital dilakukan melalui email setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah.
Selain email, kartu nikah digital juga bisa dikirim melalui nomor WhatsApp yang sudah terdaftar di Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan dan link.
Kemudian, Jajang menegaskan bahwa pelayanan kartu nikah digital ini guna mempermudah pasangan pengantin dalam membawa dokumen nikah sehingga pasangan tidak perlu repot membawanya saat berpergian. (ndz/fe)