PINUSI.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4).
Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang pengesahan RUU TPKS itu menanyakan kesetujuan para anggota dewan sebelum akhirnya mengetuk palu sidang.
“Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang?” tanya Puan sebelum mengetuk palu pimpinan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Pertanyaan tersebut disambut jawaban ‘setuju’ oleh seluruh Anggota Dewan. Sebelum disetujui, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS.
Puan mengatakan, persetujuan RUU ini juga merupakan hadiah bagi perempuan Indonesia, terutama menjelang peringatan hari Kartini. Bahkan, menjadi hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa karena merupakan hasil kerja sama dan komitmen bersama.
Dia berharap UU TPKS ini mampu menyelesaikan kasus-kasus kekerasan sesksual di Indonesia.
“Kami berharap bahwa implementasi dari undang-undang ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia. Karenanya perempuan Indonesia tetap dan harus selalu semangat!” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Dia juga mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam penyusunan hingga pengesahan RUU TPKS ini. "Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada saudara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan RUU tersebut,” tutupnya.