PINUSI.COM - Tanda-tanda bakal Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 mulai dibuka. Namun, tidak semua jurusan membuka pendaftaran penerimaan CPNS 2023. PPPK akan fokus pada pemenuhan kebutuhan guru, tenaga kesehatan dan tenaga terampil lainnya.
Khusus untuk seleksi CPNS, Menteri Anas menyebutkan bahwa pemerintah mengutamakan kebutuhan jabatan tertentu, seperti hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis tertentu lainnya, termasuk talenta digital dan jabatan eksekutif prioritas, sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tidak. 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan PNS Pelaksana di Instansi Pemerintah.
BACA LAINNYA: PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Resmikan Skywalk Kebayoran Lama
Syarat pendaftaran CPNS tahun 2023
Tidak ada salahnya mempersiapkan persyaratan sejak dini, sebelum pendaftaran CPNS dibuka tahun 2023.
Merujuk pada aturan yang telah diposting sebelumnya di laman SSCASN BKN, berikut persyaratan untuk mengikuti CPNS, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Editor : Cipto Aldi