PINUSI.COM - Polisi tetapkan korban kecelakaan yang meninggal dunia, Muhammad Hasya Atallah salah satu mahasiswa UI menjadi tersangka. Alasan ditetapkan menjadi tersangka karena buntut dari kelalaian Hasya dalam mengemudi yang melibatkan pengemudi pajero, Sabtu (28/01/2023).
Salah satu pengamat transportasi Ki Darmaningtyas menjelaskan kasus yang ditetapkan korban kecelakaan hingga meninggal menjadi tersangka merupakan alasan yang logis. Dikarenakan kelalaian korban itu sendiri dalam berkendara.
BACA LAINNYA: Wow!, Keindahan Danau Sentarum di Kapuas Hulu Kalimantan Barat
"Kalau berdasarkan yang saya baca dari kronologi dan kesaksian para saksi, persoalan itu terjadi pada pengendara sepeda motor, yang mengendarai motor dengan kencang, dan mungkin knalpotnya diubah. Kalau melihat kronologi yang ada, saya kira penetapan tersangka itu logis," kata Darmaningtyas
Kr dengan kencang, dan mungkin knalpotnya diubah. Kalau melihat kronologi yang ada, saya kira penetapan tersangka itu logis," kata Darmaningtyas.
BACA LAINNYA: Awas! Konsumsi Fast Food Bisa Merusak Hati
Lanjutnya, Darmaningtyas menegaskan bahwa seorang korban itu tidak melulu benar. Kecelakaan yang kerap terjadi dikarenakan pengendara yang lalai seperti melawan arus dan lain lain.
"Kalau kita melihat kasus yang di Srengseng Sawah ini, itu kan motor jatuh duluan, baru tertabrak mobil. Publik harus disadarkan bahwa pengendara mobil tidak selalu salah dan pengendara motor tidak selalu benar. Pada situasi tertentu pengendara mobil bisa benar. Kalau yang terjadi mobilnya ngebut dan menyerempet motor dan jatuh, itu baru mobil yang salah," tegas Darmaningtyas.
Dalam analisa Darmaningtyas dia juga mengatakan, pelaku mengendarai dengan kecepatan yang tinggi lalu rem mendadak hingga menyebabkan dirinya terpental dan terkena mobil.
Menurutnya dengan ditetapkannya tersangka yang sudah meninggal itu sudah tidak menjadi masalah. Dikarenakan korban sudah meninggal maka penyidikan terhadap dirinya sudah berakhir.
Selanjutnha, Darmaningtyas juga mendukung saran dari kepolisian agar pihak keluarga korban kalau tidak merasa puas bisa menempuh langkah hukum praperadilan.
Editor : Cipto Aldi