PINUSI.COM, Jakarta – Wisma Pratama yang beralamat di Jalan Cendrawisih Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Telah disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Telah diketahui dari akun media sosial Instagram @satpolpp.dki, terlihat dalam penyegelan itu dihadiri oleh Kabid PPNS Satpol PP Prov. DKI Jakarta dan didampingi oleh unsur Muspika, Danramil dan Kapolsek Cengkareng serta Unsur-unsur pemerintah yang terkait.
Sebanyak 52 kamar sudah dalam pemasangan Garis Segel Pol PP dan telah dipasang juga Tanda Segel di pintu masuk yang bertanda tempat itu tidak diperbolehkan beroprasi selama pengurusan dan perizinan itu sesuai dengan ketentuan dari penanggung jawab tempat usaha itu.
"Itu kan sudah disegel, tuh, pokoknya kalau mau buka, ya, harus izin lagi," kata Kepala Satpol PP Jakbar, Tamo Sijabat, seperti dilansir Antara, Rabu (13/4/2022).
Kini pihak Sat Polpp juga akan terus mengawasi untuk mengantisipasi tempat usaha tersebut beroprasi secara ilegal. Dia juga mengatakan dengan tegas bahwa akan memberi sanksi lebih berat apabila usaha tersebut kembali melakukan tindakan ilegal dan tanpa perizinan.
"Tapi kalau, misalnya, nanti curi-curi untuk beroperasi, seumpamanya malam, kita akan tutup," ujar Tamo.