Jawa-Bali kembali perpanjangan PPKM
PINUSI.COM – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama sepekan hingga tanggal 23 Agustus 2021. Perpanjangan dengan fokus daerah dengan level 2, 3, hingga 4.
Jokowi dalam laman Youtube Sekertariat Presiden memaparkan bahwa saat ini bed occupancy rate Indonesia sudah berada pada angka 48 persen. Untuk Jakarta sendiri BOR telah menyentuh rata-rata 29,4 persen.
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi secara resmi menyampaikan peraturan terbaru dari pemerintah, Senin kemarin (16/8/2021) melalui virtual.
Sebelumnya, Ini telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Nomor 34 Tahun 2021 yang menjelaskan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 wilayah Jawa dan Bali.
Beberapa program untuk daerah PPKM adalah uji coba pembukaan mal dengan maksimal pengunjung sebesar 25 persen. Adapun dari mereka harus sudah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.
Kemudian untuk bidang pendidikan, saat ini masih memberlakukan kegiatan jarak jauh atau daring. Tidak jauh beda, kegiatan pada sektor non esensial akan melakukan seratus persen Work From Home (WFH).
Sedangkan sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, pemerintahan, dan yang berkaitan dengan kebutuhan publik dapat melaksanakan kewajibannya secara Work From Office (WFO) dengan kapasitasi maksimal 50 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat.
Terakhir, penanganan bencana, logistik, transportasi, industri makan minum, objek vital, proyek strategis, utilitas dasar, pengelolaan sampah dan kebutuhan penting lainnya masuk kategori sektor kritikal dengan 100 persen staf dapat bekerja.
Adapun tempat ibadah juga mengatur pendatang sebanyaknya 50 persen dengan anjuran protokol kesehatan dari total kapasitas tempat masing-masing. Sedangkan fasilitas publik yang bersifat umum seperti tempat wisata belum dapat terpakai. (boy)