PPKM DIPERPANJANG HINGGA 23 AGUSTUS 2021, ADA PENYESUAIAN KEBIJAKAN

Oleh adminnewsTuesday, 17th August 2021 | 16:46 WIB
PPKM DIPERPANJANG HINGGA 23 AGUSTUS 2021, ADA PENYESUAIAN KEBIJAKAN

Jawa-Bali kembali perpanjangan PPKM

PINUSI.COM – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama sepekan hingga tanggal 23 Agustus 2021. Perpanjangan dengan fokus daerah dengan level 2, 3, hingga 4.

Jokowi dalam laman Youtube Sekertariat Presiden memaparkan bahwa saat ini bed occupancy rate Indonesia sudah berada pada angka 48 persen. Untuk Jakarta sendiri BOR telah menyentuh rata-rata 29,4 persen.

Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi secara resmi menyampaikan peraturan terbaru dari pemerintah, Senin kemarin (16/8/2021) melalui virtual.

Sebelumnya, Ini telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Nomor 34 Tahun 2021 yang menjelaskan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 wilayah Jawa dan Bali.

Beberapa program untuk daerah PPKM adalah uji coba pembukaan mal dengan maksimal pengunjung sebesar 25 persen. Adapun dari mereka harus sudah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.

Kemudian untuk bidang pendidikan, saat ini masih memberlakukan kegiatan jarak jauh atau daring. Tidak jauh beda, kegiatan pada sektor non esensial akan melakukan seratus persen Work From Home (WFH).

Sedangkan sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, pemerintahan, dan yang berkaitan dengan kebutuhan publik dapat melaksanakan kewajibannya secara Work From Office (WFO) dengan kapasitasi maksimal 50 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat.

Terakhir, penanganan bencana, logistik, transportasi, industri makan minum, objek vital, proyek strategis, utilitas dasar, pengelolaan sampah dan kebutuhan penting lainnya masuk kategori sektor kritikal dengan 100 persen staf dapat bekerja.

Adapun tempat ibadah juga mengatur pendatang sebanyaknya 50 persen dengan anjuran protokol kesehatan dari total kapasitas tempat masing-masing. Sedangkan fasilitas publik yang bersifat umum seperti tempat wisata belum dapat terpakai. (boy)

Terkini

Hati-Hati! Ini 7 Ciri-Ciri Link Phishing yang Wajib Kamu Tahu!
Hati-Hati! Ini 7 Ciri-Ciri Link Phishing yang Wajib Kamu Tahu!
PinTect | in 6 hours
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
PinTect | in 3 hours
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
PinTect | in an hour
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
PinRec | in an hour
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
PinRec | in an hour
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
PinSport | in an hour
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
PinRec | in 41 minutes
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
PinSport | in 40 minutes
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
PinTect | in 28 minutes
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
PinTect | in 19 minutes
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta