PINUSI.COM - M Hasya Attalah Syaputra (18 tahun), mahasiswa UI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalin menuai kritikan dari masyarakat. Untuk itu Polda Metro Jaya membentuk tim untuk mencari fakta untuk mengusut kasus tersebut.
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran mengatakan pembentukan tim itu atas arahan Kapolri dan masukan dari berbagai pihak.
Tim luar yang akan dilibatkan adalah pakar transportasi hingga pakar hukum. Namun, untuk tim internal Polri terdiri dari Irwasda, Bidang Hukum Polda Metro, sampai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
BACA LAINNYA: Marak Penipuan, OJK Bagikan Tips Menjaga Keamanan Rekening!
Tim tersebut akan menindaklanjuti fakta baru yang ditemukan di lapangan. Hal itu diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Alasan Polisi Menetapkan Mahasiswa UI jadi Tersangka.
M Hasya Attalah Syaputra di tetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini karena dinilai lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan dirinya meninggal dunia.
Dirlantas Polda Metro Jaya Latif Usman, mengatakan kalua tewasnya Hasya dalam kecelakaan itu bukan karena kelalaian ESBW. Diketahui, saat kejadian tersebut ESBW mengendarai mobil Mitsubishi Pajero.
Latif mengatakan, pensiunan Polisi tersebut sudah berada dijalur yang benar. Dikatakan, ESBW tidak merebut hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.
BACA LAINNYA: Polda Jambi Amankan 3 Pelaku Perampokan
Untuk informasi, saat kecelakaan terjadi, kondisi saat itu sedang hujan. Karna jalanan tergenang air, Hasya berusaha menghindari genangan air tersebut.
Walaupun ada faktor cuaca saat kejadian, menurut polisi, kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian Hasya dalam berkendara. Maka dari itu, polisi telah menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecalakaan tersebut.
Editor : Cipto Aldi