AWAS! PELAKU PERCETAKAN SERTIFIKAT VAKSIN COVID-19 BISA MASUK PENJARA

Oleh adminnewsThursday, 19th August 2021 | 14:16 WIB
AWAS! PELAKU PERCETAKAN SERTIFIKAT VAKSIN COVID-19 BISA MASUK PENJARA

Kemendag awasi percetakan lokapasar untuk upayah pelindungan data pribadi masyarakat

PINUSI.COM – Banyak masyarakat yang melakukan cetakan sertifikat setelah melakukan penyuntikan dosis vaksin Covid-19 yang bertujuan sebagai salah satu persyaratan berpergian.

Maraknya pencetakan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik serta penawaran cetak sering terlihat berbentuk kartu seukuran KTP atau ATM yang praktis.

Jasa cetak ini juga banyak bertebaran di sejumlah marketplace. Variasi harga mulai dari Rp 7.ooo hingga Rp 20.000.

Terlebih dahulu kon harus menyerahkan tautan ke pencetak tentang sertifikat vaksin Covid-19 tentang data pribadi seperti nomor Kartu Tanda Penduduk.

Kemendag menilai, polemik jasa cetak sertifikat vaksin dalam bentuk fisik berpotensi melanggar perlindungan data pribadi.

Veri Anggrijono, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menegaskan, bahwa data pribadi seseorang harus berdasar pada persetujuan pemilik serta percetakan.

“Masyarakat harus memperhatikan bahwa data pribadi penggunaannya harus berdasarkan kepada persetujuan. Penyerahan tautan setelah melakukan vaksinasi Covid-19 dapat sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” jelas Veri.

Jadi, jika ada oknum yang memakai data pribadi masyarakat, dapat mengajukan gugatan dengan Pasal 26 UU Nomor 19 Tahun 2016 yang berubah menjadi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, hal tersebut berlaku dengan Pasal 4 huruf a UU No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 10 huruf c UUPK berisi mengenai pelarangan pelaku usaha melakukan kegiatan yang menyesatkan.

Oleh karena itu, Kemendag bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia melakukan takedown atau pemblokiran keyword terhadap jasa percetakan lokapasar pembuat kartu vaksin.

“Apabila ada penggunan data pribadi yang tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak segan menindak,” tutup Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ivan Fithriyanto. (boy/fe)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta