PINUSI.COM - Sebagai salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) kembali di gelar sesuai jadwal bulanan, secara virtual pada hari Kamis (19/8/2021).
Dalam Pasal 43 Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang mengatur RDG 1 kali dalam sebulan.
Bank Indonesia kembali menahan tingkat suku bunga acuan 7 Days Reverse Repo Rate/BI 7DRR sebesar 3,5% pada bulan Agustus 2021. Tidak hanya itu tingkat suku bunga deposit facility dan bunga lending facility masing-masing tetap 2,75 persen dan 4,25 persen juga ditahan.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, ini sejalan dengan perlunya bank sentral dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan sistem keuangan karena ketidakpastian pada pasar keuangan global.
Perry juga mengatakan bahwa kebijakan ini di ambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi di global maupun domestik. Dari sisi global, Perry menilai pemulihan ekonomi global masih berlanjut.
Dalam pemulihan ekonomi global akan lebih terbatas seiring dengan meluasnya varian delta di dunia. Hal ini bisa terjadi pada negara yang tingkat vaksinasinya masih rendah seperti India.
Tetapi dengan kuatnya ekonomi Amerika Serikat, Eropa, dan China, dapat di perkirakan untuk bisa membantu prospek ekonomi dunia.
Menurutnya, angka ekonomi dunia masih sama dengan perkiraan BI sebelumnya yaitu, berpotensi tumbuh sebsar 5,8%. Sedangkan untuk ekonomi Indonesia tahun ini, Perry memperkirakan berada pada kisaran 3,5% sampai 4,3%. Angkanya lebih rendah dari asumsi APBN 2021 yang mencapai 5%. (mdp/fe)