PINUSI.COM - Eks istri dari tersangka penganiayaan anak kandung di apartemen Jakarta Selatan, Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir, mengaku sangat lega ketika mengetahui mantan suaminya itu telah ditahan oleh kepolisian.
Keyla mengaku kalau selama ini RIS masih sering meneror dirinya, sehingga membuat dirinya ketakutan.
Keyla mengungkapkan jika mantan suaminya itu sempat mencoba melaporkan dirinya ke kantor polisi. Tetapi, laporannya tak diproses oleh polisi karena tidak mempunyai dasar yang jelas.
BACA LAINNYA: Komisi VI DPR RI Panggil Manajemen Meikarta Siang Ini
Bahkan yang lebih parah, RIS selama ini tak pernah minta damai atau merasa bersalah. Menurut sang mantan istri, RIS tak pernah untuk mencoba menghubunginya secara personal.
Diberitakan, Polisi telah resmi menahan RIS, tersangka penganiayaan anak kandung di sebuah apartement di Jakarta Selatan. RIS ditahan sejak 23 Januari 2023.
Dalam kasus ini, RIS dikenai Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
BACA LAINNYA: Ini Dia Beberapa Mobil yang Akan Dilarang Isi Pertalite lagi!
Penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terjadi sejak tahun 2021 hingga 2022. Terlapor sering kali melakukan kekerasan kepada korban dengan cara memukul kepala korban hingga menendang badan bagian belakang.
Editor : Costa Rando Masihin