PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2021 mengenai Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
Dalam kebijakan yang telah Presiden Joko Widodo sahkan pada tanggal 13 Agustus lalu mengenai dana bersama bertujuan untuk mendukung dan melengkapi ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, dan berkelanjutan.
Dana tersebut berasal dari 3 sumber, yaitu APBN, APBD, dan sumber dana lain yang resmi. Yang mengelola dana bersama ini nantinya adalah pengelola fiskal negara yaitu, Menteri Keuangan.
Sumber dana dalam APBN akan berbanding dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk sumber dana dari APBD akan melalui mekanisme belanja hibah.
Pengelolaan itu meliputi, pengumpulan dana, pengembangan dana, penyaluran dana, dan penugasan lain. Berkaitan dengan pengembangan dana, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengatur uang bersama penanggulangan bencana yang nantinya boleh dikembangkan dalam bentuk investasi jangka panjang dan jangka pendek.
Dalam pertimbangan kebijakannya, Presiden Joko Widodo mengatakan dana penanggulangan bencana dengan beberapa tujuan. Salah satu tujuannya untuk menjamin ketersediaan dana penanggulangan bencana.
Pertimbangan lainnya yaitu, melindungi keuangan negara, dan memperkuat kapasitas baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pendanaan penanggulangan bencana. Selain itu, pembentukan akan dilakukan sebagai inovasi pengelolaan dana untuk pendanaan penanggulangan dana. (mdp)