Pinusi.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021 mendatang. PPKM ini menurunkan tingkat ke level 3 dalam siaran pers secara virtual, Senin (23/8/2021)
Penurunan level juga berdasarkan penurunan angka kasus paparan Covid-19. Presiden Joko Widodo juga sebut angka kematian dan bed occupancy rate (BOR) juga menurun.
"Untuk Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi, Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya, beberapa wilayah kota sudah bisa berada pada level 3 pada tanggal 24 Agustus 2021", sebut Presiden Joko Widodo dalam siaran pers secara virtual.
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap paparan Covid-19 dan juga tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Perpanjangan PPKM bertujuan mencegah penularan virus Covid-19, yang mana masih ada kasus penularan yang tidak terlalu signifikan. Sehingga level untuk pembatasan kegiatan turun ke level 3.
Baca juga: DKI ZONA HIJAU DAN HERD IMMUNITY, YAKIN?
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria juga mengklaim zona hijau dan herd immunity di DKI Jakarta. Ia juga menghimbau warganya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah lonjakan penularan virus Covid-19.
Pemerintah juga tetap genjot program vaksinasi massal secara masif di Indonesia untuk mencapai kekebalan kelompok.