PINUSI.COM – Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial mendapatkan vonis penjara selama 12 tahun akibat dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) khusus pandemi pada daerah Jabodetabek.
Adapun Juliari sendiri mendapatkan denda Rp 500 juta. Ia juga mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih jabatan publik dengan durasi empat tahun ketika telah menyelesaikan pidana utamanya.
Pidana tambahan berikutnya yaitu ex Mensos harus mengganti uang dengan besaran Rp 14, 6 miliar dengan syarat membayar selama sebulan. Jika selama periode pembayaran denda tidak terselesaikan, maka harta benda milik pribadi jadi penggantinya.
Hal tersebut berdasarkan keputusan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) yang berlokasi daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara virtual. Adapun bentuk ketetapan tersebut terjadi hari Senin (23/8/2021) kemarin.
Pembacaan hasil keputusan Juliari Batubara tersebut telah dijelaskan oleh Muhammad Damis, ketua majelis hakim sekaligus ketua Pengadilan Tipkor Jakarta. Berdasarkan penjelasan majelis hakim, Juliari telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU RI NO 31 Tahun 1999.
Juliari dengan sadar mendapatkan suap pengadaan paket bansos khusus Covid-19 pada daerah Jabodetabek tahun 2020 lalu dengan rincian uang korupsi sebesar Rp 32,48 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak terbayar, terganti dengan pidana kurungan enam bulan," jelas Damis.
(boy)