Nego Vonis, Ex Mensos Juliari Dapat 12 Tahun Penjara

Oleh adminnewsTuesday, 24th August 2021 | 15:52 WIB
 Nego Vonis, Ex Mensos Juliari Dapat 12 Tahun Penjara
Dikenal sebagai Menteri yang antikorupsi kini Juliari kenakan rompi oranye (Foto Sekretariat Negara)

PINUSI.COM – Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial mendapatkan vonis penjara selama 12 tahun akibat dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) khusus pandemi pada daerah Jabodetabek.

Adapun Juliari sendiri mendapatkan denda Rp 500 juta. Ia juga mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih jabatan publik dengan durasi empat tahun ketika telah menyelesaikan pidana utamanya.

Pidana tambahan berikutnya yaitu ex Mensos harus mengganti uang dengan besaran Rp 14, 6 miliar dengan syarat membayar selama sebulan. Jika selama periode pembayaran denda tidak terselesaikan, maka harta benda milik pribadi jadi penggantinya.

Hal tersebut berdasarkan keputusan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) yang berlokasi daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara virtual. Adapun bentuk ketetapan tersebut terjadi hari Senin (23/8/2021) kemarin.

Pembacaan hasil keputusan Juliari Batubara tersebut telah dijelaskan oleh Muhammad Damis, ketua majelis hakim sekaligus ketua Pengadilan Tipkor Jakarta. Berdasarkan penjelasan majelis hakim, Juliari telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU RI NO 31 Tahun 1999.

Juliari dengan sadar mendapatkan suap pengadaan paket bansos khusus Covid-19 pada daerah Jabodetabek tahun 2020 lalu dengan rincian uang korupsi sebesar Rp 32,48 miliar.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak terbayar, terganti dengan pidana kurungan enam bulan," jelas Damis.

(boy)

Terkini

Lirik Terjemahan , Makna Lagu "Birds of a Feather"  Billie Eilish
Lirik Terjemahan , Makna Lagu "Birds of a Feather" Billie Eilish
PinTertainment | in 2 hours
Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
PinTertainment | in a few seconds
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
PinSport | an hour ago
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
PinNews | an hour ago
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | 5 hours ago
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
PinTertainment | 6 hours ago
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | 6 hours ago
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | Thursday, 19th September 2024 | 19:17 WIB
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | Thursday, 19th September 2024 | 19:11 WIB
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | Thursday, 19th September 2024 | 18:50 WIB