PINUSI.COM, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan Gas LPG aman terkendali jelang lebaran Idulfitri.
"Di bulan Ramadan, menjelang Idulfitri, kita menyediakan jumlah yang memadai untuk bisa didistribusikan kepada masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/4/2022) malam.
Dia mengatakan, cadangan stok bahan bakar dalam kondisi memadai dengan rincian, Solar cukup untuk 21 hari ke depan, Pertalite untuk 19 hari, Pertamax 38 hari, Avtur 35 hari dan LPG 14 hari.
Selain itu, Arifin meminta masyarakat dengan ekonomi mampu agar menggunakan bahan bakar non subsidi. "Kami juga meminta kepada masyarakat yang mampu agar bisa menggunakan bahan bakar yang non subsidi, ini akan sangat membantu (pemerintah)," jelasnya.
Menurutnya, masyarakat supaya menggunakan BBM dan Gas LPG sesuai dengan kemampuan ekonominya. Hal ini untuk membantu mengurangi penyalahgunaan BBM subsidi yang akan menambah beban keuangan negara.
Dia pun menyinggung harga minyak dunia yang sedang mengalami kenaikan, sementara pemerintah berupaya memberikan subsidi BBM dan Gas LPG dengan harga jual yang lebih murah.
"Jadi kalau harga minyak dunia bertahan di level sekarang, Pemerintah berisiko mengeluarkan dana Rp320 triliun untuk subsidi dan kompensasi BBM dan LPG. Itu belum termasuk listrik, mungkin listrik tidak sebesar itu," terang Arifin.
Jika ditinjau kembali, dalam asumsi APBN saat ini harga minyak mentah Indonesia atau ICP dipatok sebesar US$63 per barel, dan perhitungan alokasi subsidi dan kompensasi BBM dan LPG sekitar Rp130 triliun. "Jadi ada Rp190 triliun yang harus bisa disiapkan kembali," ungkap Arifin.
Afirin juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi. Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Kita ingatkan juga ada pasal dalam undang-undang yang akan mengenakan sanksi terhadap penyalahgunaan BBM Subsidi, 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," pungkasnya.