Pinusi.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri serta Kementrian Komunikasi dan Informasi masih terus melakukan penyidikan terhadap Youtuber Muhammad Kace yang sampai saat ini belum menjadi tersangka terkait bukti - bukti yang telah terkumpul.
Melansir dari CNN Indonesia, Muhammad Kace masih berstatus terlapor. Kepala bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan meningkatkan perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup, sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kombes Ahmad Ramadhan pada wartawan, selasa (24/8) .
Sejumlah saksi ahli seperti IT, Bahasa, dan Hukum Agama juga telah memberikan keterangan terkait bukti - bukti yang terkumpul berupa video. Setelah menganalisis bukti terkumpul, penyidik meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir video tersebut karena berpotensi kegaduhan dan memecah belah.
"Video berpotensi kegaduhan memecah belah, setelah melakukan analisa, kemudian verifikasi, untuk dilakukan takedown", jelasnya.
Pihak kepolisian juga menghimbau agar masyarakat tidak membagikan ulang (share) video tentang konten Youtuber Muhammad Kace yang kontroversial saat ini. Polri mengingatkan tentang jeratan Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar menghindari postingan yang dapat beresiko karena akan beresiko. Bisa dijerat (UU ITE)," tambahnya.
Menurut catatan polri, terdapat sekitar 400 unggahan video yang berkaitan dengan konten Muhammad Kace.
"Sudah 20 video yang terblokir, atau di takedown. Jadi bukannya, maaf yaa tidak ada pembiaran. Polisi dan Kominfo terus berproses melakukan ini." cetusnya.
(edw)