Ombudsman RI Apresiasi Polda NTB hentikan kasus Amaq sinta Pembunuh Begal

Oleh anang-fajar-irawanMonday, 18th April 2022 | 14:40 WIB
Ombudsman RI Apresiasi Polda NTB hentikan kasus Amaq sinta Pembunuh Begal

PINUSI.COM, Jakarta – Ombudsman RI mengapresiasi tindakan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Polres Lombok Tengah dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap begal.

Kasus pembunuhan terhadap 2 (dua) begal yang dilakukan oleh Murtede alias Amaq Sinta di Dusun Matek Maling Lombok Tengah beberapa waktu yang lalu sempat menjadi topik pemberitaan media setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Namun akhirnya kasus Amaq Sinta dihentikan periksaannya dan akhirnya dibebaskan oleh pihak Kepolisian berdasarkan hasil gelar perkara khusus.

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengatakan bahwa tindakan membebaskan Amaq Sinta setelah mempertimbangkan masukan dari Kejaksaan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ahli pidana dalam mengambil keputusan terkait kasus tersebut merupakan bagian dari upaya “Restoratif Justice” yang dilakukan oleh Kepolisian ini patut di apresiasi, Kepolisian dalam penanganan kasus ini tidak hanya mengedepankan aturan formal yang diatur dalam KUHP maupun KUHAP yang sifatnya baku, kaku dan normatif.

Dalam penanganan kasus serupa di kemudian hari diharapkan upaya pelibatan partisipasi masyarakat dan pelibatan stakeholder terkait dalam pengambilan keputusan tindak lanjut penanganan  perkara pidana yang terdapat dimensi sosial menjadi atensi publik dan menimbulkan polemik di masyarakat perlu ditingkatkan.

“Pihak Kepolisian perlu mengedepankan upaya Restoratif Justice,” ujarnya, Senin (18/4/2022) di Jakarta.

Seperti diketahui pada Sabtu (16/4/2022) pihak Kepolisian telah membebaskan Amaq Sinta yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena telah membunuh 2 (dua) orang begal, sikap ini diambil oleh Kepolisian berdasarkan gelar perkara khusus, setelah mempertimbangkan masukan dari semua pihak. Dan penghentian perkara ini didasarkan juga pada prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Disamping itu, penghentian ini juga bisa dilakukan dengan mendasarkan pada Pasal 49 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang pembelaan diri luar biasa.

Terkini

Rekomendasi Playlist Musik yang Cocok buat Bekerja: Biar Fokus Tanpa Ngantuk!
Rekomendasi Playlist Musik yang Cocok buat Bekerja: Biar Fokus Tanpa Ngantuk!
PinTertainment | in 4 hours
7 Kuliner Tradisional dari Berbagai Daerah di Indonesia yang Wajib Dicoba!
7 Kuliner Tradisional dari Berbagai Daerah di Indonesia yang Wajib Dicoba!
PinRec | in 3 hours
7 Aplikasi Mobile yang Buat Produktivitas Kamu Makin Maksimal!
7 Aplikasi Mobile yang Buat Produktivitas Kamu Makin Maksimal!
PinRec | in 2 hours
7 Rekomendasi Kegiatan Seru Buat Akhir Pekan Kamu: Biar Nggak Mati Gaya!
7 Rekomendasi Kegiatan Seru Buat Akhir Pekan Kamu: Biar Nggak Mati Gaya!
PinRec | 12 hours ago
7 Rekomendasi Film dan Serial Seru Buat Weekend Kamu: Dari Tertawa Sampai Tegang!
7 Rekomendasi Film dan Serial Seru Buat Weekend Kamu: Dari Tertawa Sampai Tegang!
PinRec | Saturday, 9th November 2024 | 09:51 WIB
7 Rekomendasi Kegiatan Anti-Bosan: Biar Hari Kamu Makin Berwarna!
7 Rekomendasi Kegiatan Anti-Bosan: Biar Hari Kamu Makin Berwarna!
PinRec | Saturday, 9th November 2024 | 08:48 WIB
7 Rekomendasi Buku Pengembangan Diri yang Bakal Bikin Hidup Kamu Lebih Berwarna!
7 Rekomendasi Buku Pengembangan Diri yang Bakal Bikin Hidup Kamu Lebih Berwarna!
PinRec | Saturday, 9th November 2024 | 08:46 WIB
Rekomendasi Spot Foto Keren di Indonesia yang Bikin Feed Instagram Makin Kece
Rekomendasi Spot Foto Keren di Indonesia yang Bikin Feed Instagram Makin Kece
PinRec | Saturday, 9th November 2024 | 08:03 WIB
7 Aplikasi AI Terbaik yang Harus Kamu Coba: Bikin Hidup Makin Gampang dan Seru!
7 Aplikasi AI Terbaik yang Harus Kamu Coba: Bikin Hidup Makin Gampang dan Seru!
PinTect | Saturday, 9th November 2024 | 07:54 WIB
Potongan Rambut Pria Kekinian yang Bikin Kamu Tampil Beda!
Potongan Rambut Pria Kekinian yang Bikin Kamu Tampil Beda!
PinRec | Saturday, 9th November 2024 | 07:30 WIB
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta