PINUSI.COM - 2 pelaku yang membobol rekening BCA di Jawa Timur, telah dibacakan tuntutannya. Tuntutan JPU itu dinilai terlalu ringan oleh Muin Zachry, sang pemilik rekening.
JPU PN Surabaya sudah menyampaikan tuntutan 1 tahun penjara untuk Setu, tukang becak yang menjadi eksekutor dalam pembobolan rekening BCA.
Namun untuk dalang pembobolan tersebut, JPU hanya menetapkan tuntutan 4 tahun penjara.
BACA LAINNYA: Korban Pembobolan Rekening BCA, Pernah Ajak Dalang Pembobolan untuk Bisnis Bareng
JPU menergaskan tentang hal yang memberatkan tuntutan pidana kedua terdakwa. Yaitu perbuatan keduanya membuat korban rugi hingga ratusan juta.
Tidak hanya itu, aksi keduanya dinilai sudah meresahkan masyarakat dan terbukti melanggar pencurian sebagaimana yang tertera didakwaan.
Mengetahui hal tersebut Muin Zachry diwakili kuasa hukumnya, Dewi Mahdalia mengaku sangat terkejut. Menurut Dewi, tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa terlalu terlalu ringan.
BACA LAINNYA: BCA Tolak Kembalikan Uang Nasabah yang Dicuri, OJK: “Kami Akan meminta Keterangan Para Pihak”
Dewi kuasa hukum korban dan juga anak dari korban tidak bisa menerima tuntutan jaksa tersebut, Ia meminta agar Thoha dalang dari pembobolan rekening tersebut dihukum seberat - beratnya.
Dewi merasa, perbuatan yang dilakukan keduanya tak hanya melanggar pidana tapi juga menyengsarakan sang ibu, Putri Aryani hingga ibunya yang sedang sakit saat itu meninggal dunia.
Oleh sebab itu, ia menegaskan akan memperjuangkan haknya hingga ke jalur hukum lagi. diantaranya menggugat perdata dan pidana.
Editor : Costa Rando Masihin