PINUSI.COM, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta membolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik Lebaran pada tahun ini, asalkan itu tidak memakai kendaraan Dinas. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya kini akan menerapkan sanksi kepada seluruh ASN DKI Jakarta apabila melanggar peraturan yang sudah ditentukan.
“Jadi, terkait dengan aturan, sudah diatur oleh KemenPAN-RB ya. ASN tidak diperkenankan membawa mobil untuk mudik ya. Tentu yang melanggar akan mendapatkan sanksi dan ketentuan ya,” ujar Riza saat di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Riza tidak mengatakan secara detail dengan sanksi apa saja yang bakal bikin jera para ASN yang melanggar aturan tersebut. Namun kini ketentuan mudik itu sudah tertuang dalam peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Nanti dicek detail sanksinya,” katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI memberikan izin untuk para pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik kekampung halamannya pada lebaran.
"Terkait mudik ASN boleh mudik sesuai dengan aturan dan ketentuan sudah diatur waktu waktunya dan syaratnya di antaranya tidak boleh membawa kendaraan dinas," ujar Riza di Kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2022).