Setelah melakukan pemeriksaan, Muhammad Kace tak terkait dengan organisasi keagamaan manapun
Pinusi.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bahwa Muhammad Kace saat ini resmi berstatus sebagai tersangka. Polri juga membantah bahwa Muhammad Kace ada kaitannya dengan organisasi keagamaan tertentu.
Melansir CNN Indonesia, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartanto menjelaskan bahwa aksi penistaan agama yang Kace lakukan tidak melibatkan orang lain . Maka Perkara fokus kepada sosok yang memiliki nama asli Muhammad Kosman.
"Ini adalah perilaku yang murni kesalahan tersangka (MK). Jadi Polri fokus menyelsaikan perkara ini terhadap kasus yang telah (MK) lakukan," Jelasnya.
Menurut informasi yang terkumpul, saat tertangkap (MK) polisi mengamankan dua unit ponsel, tiga Simcard, dua unit modem Wifii, satu recorder, satu powerbank, KTP, kartu Pers, kartu NPWP, tiga ATM, dan kartu elektronik commuter line.
Saat proses pemeriksaan, Polri sebut belum perlu cek kejiwaan (MK) karena Polri masih fokus pada pendalaman kasus kriminal yang tersangka (MK) lakukan.
"Sementara ini, penyidik melihat sesuatu yang normal. Pemeriksaan berjalan dengan normal seperti biasa," Ujarnya.
Dalam perkaranya, tersangka (MK) terjerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Karena (MK) melanggar pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45a ayat (2) UU ITE atau pasal 156a KUHP.
Kace tak banyak berkomentar kepada awak media, ia hanya melambaikan tangan sesekali ke awak media saat memasuki gedung pemeriksaan.
"Salam sadar! Semoga bangsa Indonesia pada nyadar. Selamat sore semuanya, saya Muhammad Kace," Ucap ia sebelum memasuki gedung. (edw)