PINUSI.COM - Pemerintah berhutang kepada Bank Indonesia mencapai Rp 1.104 T dalam waktu 3 tahun terakhir. Hal tersebut berdasar pada surat berharga negara (SBN) yang dilakukan oleh BI untuk membantu fiskal menghadapi pandemi Covid-19 lalu.
Perry Warjiyo selaku Gubernur BI mengatakan total pembelian SBN dalam kurun waktu tiga tahun terakhir itu melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.
"BI telah membeli SBN di pasar perdana secara langsung untuk membiayai APBN selama tiga tahun menangani covid ini sebesar Rp 1.104,85 T," ungkapnya dalam konferensi pers KSSK, Selasa (31/01/2022).
BACA LAINNYA: Miliki Fundamental Ekonomi yang Kuat dan Meningkat di Dunia Internasional, Pemerintah Opitimis Redam Tantangan Global
Melalui Surat SKB II BI telah membeli SBN pemerintah sebesar Rp 397,56 T. Untuk itu, Pemerintah tidak dikenakan bunga sama sekali. Berarti negara dapat menghemat pembayaran bunga utang sebesar yield SBN yang berlaku saat ini.
Melalui Surat Keputusan Bersama III, BI telah membeli Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 439 T dalam kurun waktu dua tahun, yaitu Rp 215 T (2021) dan Rp 224 T (2022). Maka dari itu, bunga yang dibayarkan pemerintah sesuai dengan BI rate yang berlaku.
Saat ini, BI rate mencapai 5.75%, maka pemerintah harus membayarkan bunga sebesar itu. Bunga sekarang lebih kecil jika dibandingkan dengan bunga SBN yang berlaku di pasar, seperti saat ini bunga SBN hampir mencapai 7%.
BACA LAINNYA: Pemerintah Terapkan Bahan Bakar Minyak Campuran Sawit 35% Mulai Besok
Sementara itu, lewat SKB I, pemerintah RI dan BI setuju untuk menggunakan suku bunga pasa SBN yang berlaku.
Editor : Cipto Aldi