Sektor Transportasi Udara sudah lebih dahulu menerapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di beberapa Bandara.
Pinusi.com - Mulai hari ini, Kementerian Perhubungan mulai menerapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi. Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19, Sabtu (28/8/2021).
Melansir CNN Indonesia, Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan menyampaikan bahwa aplikasi PeduliLindungi akan menjadi syarat untuk perjalanan transportasi pada moda darat, laut, udara dan perkeretaapian.
"Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara menjadi bagian dari filter kami untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Maka, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi, kami harap bisa mengelola mobilitas pada masa pandemi Covid-19 dengan baik," Jelasnya, pada Juma't (27/8).
Budi juga menginstruksikan seluruh operator, atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi kelolaan pemerintah, BUMN, atau Swasta untuk mempersiapkan diri. Dalam waktu dekat akan ada sosialisai aturan baru kepada masyarakat.
"Sosialisasi yang baik perlu kami lakukan, agar tidak ada masyarakat yang bingung terkait adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya meminta para petugas yang berada pada simpul- simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini," ujarnya. (edw)