KEMENHUB RESMI TETAPKAN APLIKASI PEDULILINDUNGI SEBAGAI SYARAT PERJALANAN

Oleh muhammad-edwin-octavianSaturday, 28th August 2021 | 17:47 WIB
KEMENHUB RESMI TETAPKAN APLIKASI PEDULILINDUNGI SEBAGAI SYARAT PERJALANAN

Sektor Transportasi Udara sudah lebih dahulu menerapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di beberapa Bandara.

Pinusi.com - Mulai hari ini, Kementerian Perhubungan mulai menerapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi. Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19, Sabtu (28/8/2021).

Melansir CNN Indonesia, Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan menyampaikan bahwa aplikasi PeduliLindungi akan menjadi syarat untuk perjalanan transportasi pada moda darat, laut, udara dan perkeretaapian.

"Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara menjadi bagian dari filter kami untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Maka, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi, kami harap bisa mengelola mobilitas pada masa pandemi Covid-19 dengan baik," Jelasnya, pada Juma't (27/8).

Budi juga menginstruksikan seluruh operator, atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi kelolaan pemerintah, BUMN, atau Swasta untuk mempersiapkan diri. Dalam waktu dekat akan ada sosialisai aturan baru kepada masyarakat.

"Sosialisasi yang baik perlu kami lakukan, agar tidak ada masyarakat yang bingung terkait adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya meminta para petugas yang berada pada simpul- simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini," ujarnya. (edw)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta