PINUSI.COM, Jakarta – Satpol PP Kecamatan Koja telah berhasil mengamankan sebanyak 193 minuman keras (Miras) di warung yang berada di wilayah Koja, Jakarta Utara.
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja Rosely Tambunan mengatakan, dalam melakukan operasi tersebut pihaknya juga menyisir warung-warung yang berada disana. Dan dalam melakukan penyisiran pihaknya telah menemukan tiga warung yang kedapatan telah menjual minuman keras (Miras).
"Berdasarkan penelusuran tersebut, kami menemukan tiga warung yang menjual minuman keras. Dua terletak di Jalan Lagoa Terusan dan satu di Jalan Kp Sawah Baru," kata Rosely dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
Dalam melakukan operasi ini Rosely juga meminta kepada pemilik warung agar menghentikan aktivitasnya dalam menjual miras. Dan pada hal yang lainnya juga, Dia juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar ikut serta untuk menyukseskan operasi miras yang telah dilakukan tersebut.
"Diimbau buat masyarakat Koja untuk berkolaborasi bersama pemerintah untuk menjaga ketertiban, khususnya di bulan suci Ramadan ini. Tujuannya demi kepentingan bersama, supaya masyarakat dapat menjalankan puasa di lingkungan yang aman dan nyaman," ujarnya.