Nikah Beda Agama Melawan Hukum, MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama!

Oleh CarrisaeltrWednesday, 1st February 2023 | 15:05 WIB
Nikah Beda Agama Melawan Hukum, MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama!

PINUSI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh gugatan uji materi Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai pernikahan beda agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga merespon putusan tersebut, dimana penolakan tertuang dalam putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022.

Putusan tersebut menguatkan perkawinan beda agama akan sangat ditolak dalam sistem hukum Indonesia. Penggugatan UU Perkawinan ini diwajibkan pernikahan dilakukan oleh umat yang memeluk agama yang sama.

BACA LAINNYA : Hary Tanoesoedibjo Mundur dari Dirut MNC Digital

Upaya legalisasi perkawinan agama ini bertentangan sekali dengan hukum, seperti pihak yang menganjurkan, mempraktikkan, memfasilitasi merupakan salah satu tindakan yang melawan hukum.

Pilihan untuk memeluk agama dan kepercayaan akan tetap menjadi hak masing-masing orang dalam memilih, menganut, dan meyakininya seperti yang ada di Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945. MK menilai tidak ada perubahan dan keadaan kondisi mengenai perkembangan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan.

MK memandang tidak ada urgensi untuk menggeser pendirian pada putusan-putusan sebelumnya, dan akan tetap pada pendiriannya bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya.

https://pinusi.com/pinnews/sri-mulyani-bi-ojk-lps-beri-tahu-kondisi-ekonomi-ri-terbaru/

Editor : Costa Rando Masihin

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta