Kemnaker Terima 2.114 Laporan Terkait Pengaduan THR

Oleh alvin-halianThursday, 21st April 2022 | 20:53 WIB
Kemnaker Terima 2.114 Laporan Terkait Pengaduan THR

PINUSI.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menyediakan program layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) secara virtual untuk para buruh/pekerja, pasca dibuka program pengaduan THR, laporan melonjak eskalasinya mencapai 2.114 dari periode 08 April sampai 20 April 2022, Rabu (20/04/2022).

Kemenaker membuat aplikasi SIAP KERJA untuk para buruh atau pekerja berkonsultasi terkait THR . Aplikasi SIAP KERJA ini guna dalam proses pelaksanaan pembayaraan THR Keagamaan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sepanjang periode 8 sampai 20 April 2022, Permenaker terlah menerima 2.114 laporan dimana mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online. Masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website.

Kepala Biro Humas Kementerian Tenaga Kerja, Chairul Fadhly Harahap, menuturkan terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar

Pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

"Hingga saat ini jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke posko Tunjangan Hari Raya (THR) virtual Kemnaker 2022 sebanyak 2.114 laporan. Kami memastikan akan mengambil langkah langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat," ucap Chairul.

Pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah.

Keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.00 WIB) dan secara daring (online).

Terkini

Makna Lagu "Yummy" oleh Justin Bieber,  Suara Korban Puff Diddy ?
Makna Lagu "Yummy" oleh Justin Bieber, Suara Korban Puff Diddy ?
PinTertainment | 3 hours ago
Mengungkap Kekuatan Garling Figarland Sebagai Gorosei Baru
Mengungkap Kekuatan Garling Figarland Sebagai Gorosei Baru
PinTertainment | 4 hours ago
Owner Restauran Pallubasa Serigala Menjadi Korban Kecelakaan Maut Di Makassar
Owner Restauran Pallubasa Serigala Menjadi Korban Kecelakaan Maut Di Makassar
PinNews | 4 hours ago
Spoiler Jujutsu Kaisen Chapter 271: Misi Baru dan Kejutan di Akhir Cerita
Spoiler Jujutsu Kaisen Chapter 271: Misi Baru dan Kejutan di Akhir Cerita
PinTertainment | 4 hours ago
Generasi Z dan Milenial Berisiko Miskin Akibat Tren 'Doom Spending', Apa Itu Doom Spending ?
Generasi Z dan Milenial Berisiko Miskin Akibat Tren 'Doom Spending', Apa Itu Doom Spending ?
PinRec | 4 hours ago
Kesimpulan Tim Dokter Forensik: Luka Afif Maulana Tidak Akibat Penganiayaan
Kesimpulan Tim Dokter Forensik: Luka Afif Maulana Tidak Akibat Penganiayaan
PinNews | 9 hours ago
Mees Hilgers Tampil Mengesankan, FC Twente Tahan Manchester United
Mees Hilgers Tampil Mengesankan, FC Twente Tahan Manchester United
PinSport | 9 hours ago
Polres Metro Jakarta Selatan Terima Hasil Visum Sementara Lolly Putri Nikita Mirzani
Polres Metro Jakarta Selatan Terima Hasil Visum Sementara Lolly Putri Nikita Mirzani
PinTertainment | 10 hours ago
Video Skandal MAN 1 Gorontalo: Hubungan Terlarang Guru dan Murid Terbongkar
Video Skandal MAN 1 Gorontalo: Hubungan Terlarang Guru dan Murid Terbongkar
PinNews | 10 hours ago
MPR RI Resmi Hapus Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
MPR RI Resmi Hapus Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
PinNews | 13 hours ago