PINUSI.COM - Dalam aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 berisi mengenai Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Maka Presiden Jokowi akan memberikan uang penghargaan kepada wakil menteri (wamen) pada akhir jabatannya yang mencapai Rp, 580,45 juta.
Dalam aturan sebelumnya, tak ada poin yang menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan uang penghargaan kepada wamen pada akhir masa jabatannya.
Berdasarkan pasal 8 ayat (2) uang penghargaan bagi wakil menteri paling banyak sebesar Rp 580,45 juta untuk 1 periode masa jabatan wakil Menteri.
Nantinya, besaran uang penghargaan yang di terima oleh wakil menteri akan memperhitungkan masa jabatan mereka. Dalam Pasal 8A ayat 2 telah di jelaskan mengenai formula perhitungan uang penghargaan untuk wakil menteri.
Pertama, masa jabatan sampai dengan satu tahun sebesar 0,2 dikali uang penghargaan. Kedua, masa jabatan lebih dari satu tahun sampai dengan dua tahun sebesar 0,4 di kali uang penghargaan.
Ketiga, masa jabatan lebih dari dua tahun sampai dengan tiga tahun sebesar 0,6 dikali uang penghargaan. Keempat, masa jabatan lebih dari tiga tahun sampai dengan empat tahun sebesar 0,8 di kali uang penghargaan.
Kelima, masa jabatan lebih dari empat tahun sampai dengan lima tahun sebesar 1 di kali uang penghargaan.
Wamen yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum perpres ini di keluarkan, maka tetap akan di berikan uang penghargaan.
Sementara, jika wamen telah meninggal dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka akan di berikan kepada janda, duda, atau ahli warisnya.
Kementerian keuangan yang akan mengatur tata cara pembayaran dan pendanaan uang penghargaan wakil menteri.
Saat ini ada 15 posisi wamen di jajaran Kabinet Indonesia Maju. Angka ini meningkat drastis dari Pemerintahan Jokowi sebelumnya atau Kabinet Indonesia Kerja.
Saat itu, hanya terdapat 3 wamen. Kemudian berkembang menjadi 12 wamen saat Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin, dan kini menjadi 15. (mdp)