PINUSI.COM, Jakarta - Presiden Jokowi memutuskan bahwa pemerintah melarang ekspor minyak goreng mulai hari Kamis, 28 April 2022 hingga waktu yang belum ditentukan.
Hal ini menyusul kelangkaan minyak goreng dan kasus suap ekspor minyak goreng yang melibatkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan tiga orang pengusaha minyak goreng.
"Saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Presiden dalam keterangan pers, Jumat (22/4/2022) secara virtual.
Kebijakan baru ini Jokowi putuskan saat rapat Kabinet Indonesia Maju yang membahas pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, salah satunya ketersediaan minyak goreng dalam negeri.
Jokowi juga memastikan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air.
“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tegasnya.
Sebelumnya, akibat tingginya harga minyak goreng dunia, pada awal April 2022 pemerintah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.
“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” ujar Presiden, Jumat (1/4/2022) lalu.
Bantuan diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya. Pemerintah memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni, yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300 ribu.