PINUSI.COM - Artis cantik Tamara Bleszynski tengah bersitegang dengan kakaknya, Ryszard Bleszynski.
Pasalnya, Ryszard menggugat Tamara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan kasus wanprestasi dengan tuntutan ganti rugi Rp 34 miliar.
Gugatan tersebut dilatarbelakangi lantaran keduanya disebut telah sepakat membagi dua biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di Amerika Serikat pada Desember 2001 lalu.
BACA LAINNYA : JD.ID Umumkan Akan Tutup Permanen!
Namun diduga Tamara belum membayar biaya yang telah mereka sepakati tersebut.
Selain itu, gugatan tersebut juga dipicu oleh Tamara yang melaporkan Ryszard dan dua orang lainnya di Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penggelapan aset Hotel di Cipanas, Jawa Barat.
"Kami melaporkan adalah dugaan tindak penggelapan di kepolisian, setelah itu kami didudukan bersama pihak terlapor sudah yuk kita jual hotel sama-sama, kita nggak usah berbisnis, sama-sama kita bersaudara saja, kita jual saja hotel dibagi sesuai porsi." Kata pengacara Tamara Bleszynski, Djohansyah saat ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
BACA LAINNYA : Indra Sjafri Ditunjuk Sebagai Pelatih Timnas Indonesia Ditargetkan Raih Medali Emas di SEA Games 2023
"Tiba-tiba digugatlah dalam kondisi seperti ini, dan akan kami patahkan gugatan ini." Sambungnya.
Setelah adanya gugatan ini, pihak Tamara Bleszynski dengan terbuka mengajak pihak Ryszard Bleszynski kembali duduk bersama.
"Ayo kita duduk bicara sekali lagi. Kami ajak bicara sekali lagi, kita mediasi karena di hukum acara peradilan mengatur bahwa mediasi adalah salah satu cara yang harus dilalui untuk kita fight, kita bicara, kita tenangkan diri. Kalau mediasi gagal, kita akan mengambil langkah hukum baru." Ucap Djohansyah.
Editor : Costa Rando Masihin