PINUSI.COM - Kasus KDRT Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda masih terus berjalan. Pihak Venna Melinda kini telah menutup pintu perdamaian terhadap pihak Ferry Irawan.
Mengetahui hal tersebut, pihak Ferry Irawan pasrah atas upaya perdamaian dan memilih untuk fokus dalam menjalani persidangan nanti.
BACA LAINNYA : Rempah-Rempah Herbal yang Baik di Konsumsi Bagi PCOS Fighter!
"Seperti yang sudah diungkapkan oleh kuasa hukum ibu V mereka sudah menutup pintu perdamaian." Kata Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
"Kami akan fokus ke proses penegakan hukum, kami akan mengupayakan hak hukumnya, itu yang paling penting. Agar ia terjamin hak hukumnya sampai ke proses pengadilan." Lanjutnya.
Kuasa Hukum Ferry Irawan itu pun juga telah menyiapkan beberapa bukti bahwa kliennya tidak melakukan tindak KDRT seperti yang dituduhkan oleh Venna Melinda.
BACA LAINNYA : Sering Disebut Teh Diet, Ternyata Ini Efek Samping Teh Jati Cina yang Harus Kamu Tau!
"Dari pernyataan yang pak Ferry berikan kepada kami, tidak pernah terjadi dugaan kekerasan dalam rumah tangga, kita akan buktikan di pengadilan." Ucap Jeffry Simatupang.
Pihaknya juga berharap dalam persidangan nanti Majelis Hakim dapat bersifat adil. Jeffry mengatakan bahwa memang kliennya bersalah silahkan hukum dengan hukuman yang setimpal. Namun nyatanya jika tidak terbukti atas segala tuduhan, maka ia meminta untuk Ferry Irawan segera dibebaskan.
"Kalau memang tidak terjadi, kami memohon kepada hakim untuk membebaskan." Tutur Jeffry Simatupang.
"Tapi kalaupun terbukti, sesuai dengan perbuatan, kalau memang perbuatannya segini, hukum dengan setimpal." Sambungnya.
Editor : Costa Rando Masihin