PINUSI.COM - Korlantas Polri mengungkapkan, pihaknya berjanji bakal memastikan plat nomor khusus akan ditindak tegas mobil dinas yang melanggar aturan ganjil-genap. Artinya, sopir yang melanggar aturan akan ditindak bila kedapatan melanggar aturan.
Direktur Registrasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, bahwa plat nomor khusus sama dengan kendaraan biasa jika terkena aturan ganjil genap akan tetap ditindak lanjuti dan dikirimkan surat ke rumah pelanggar.
BACA LAINNYA: Farhat Abbas Laporkan Bunda Corla, Bunda Corla Kembali Ke Jerman
Menurutnya, banyak masyarakat yang salah menggunakan plat nomor khusus tersebut untuk menghindari ganjil genap. Namun, ke depannya pelat nomor khusus tersebut akan dimaksimalkan penggunanya hanya untuk kendaraan kedinasan.
Yusri menyebut ada berbagai macam kode RF bagi plat nomor rahasia yang berbeda misalnya RFS kendaraan yang dipakai pejabat sipil. Selain RFS masih banyak kode lainnya yang berawalan RF, RFQ, atau RFH dan kode plat khusus terakhir dua huruf seperti QH dan IR.
Editor : Cipto Aldi