Pengabdiannya membuat mereka berhak mendapatkan uang apresiasi tersebut
PINUSI.COM – Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan tentang Perpres nomor 77 Tahun 2021 mengenai perubahan pada Perpres nomor 60 tahun 2012 yang berisi tentang Wakil Menteri yang sudah sah pada 19 Agustus 2021 lalu.
Faldo Maldini, Staf Khusus Menteri Sekertariat Negara menjelaskan bahwa alasan pembuatan peraturan tersebut karena sudah lama sekali tidak ada kebijakan yang mengikat terhadap uang pensiun bagi wakil rakyat.
Oleh karena itu, sebagai bentuk rasa terimakasih kepada pemimpin rakyat terbuatlah peraturan bagi mereka yang sudah mendedikasikan hidupnya mengurusi seluruh rakyat Indonesia. Sesuai dengan pekerjaan mereka masing-masing.
"Ini apresiasi buat orang yang sudah mengurusi jutaan rakyat Indonesia. Peraturan ini berlaku untuk seluruh wakil menteri termasuk yang menjabat pada kabinet sebelumnya," jelas Faldo.
Adapun uang yang mereka dapat pun tidaklah sama dengan rekan sejawat sendiri. Semua itu tergantung dengan masa lama jabatan sendiri. Sedangkan untuk yang sudah meninggal akan tetap diberikan kepada ahli waris.
Untuk pasal 8A menjelaskan secara detail mengenai besaran apresiasi yang akan wakil rakyat dapatkan, sesuai dengan lama mereka mengabdi. Sedangkan 8B berisi mengenai wamen yang telah selesai bertugas dan yang telah meninggal juga mendapatkan uang tersebut.
Secara rinci, masa jabatan setahun akan mendapat 0,2 X uang penghargaan. Kemudian 1-2 tahun masa mengabdi akan memiliki 0,4 X harta apresiasi. 3 tahun memiliki 0,6 X. 3-4 miliki 0,8 kekayaan. Dan terakhir 4-5 akan memiliki 1 X penghargaan.
"Bahkan, yang sudah meninggal pun diberikan ke ahli waris, sesuai dengan perhitungan masa pengabdiannya. Yang jelas, ini tidak ujug-ujug, memang sudah lama dipersiapkan. Apresiasi ini sudah selayaknya lah," tutup Faldo.
(Boy)