Daftar Pinjaman Online resmi menyusut, dari 120 menjadi 116
Pinusi.com - Per 25 Agustus 2021 Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan daftar Pinjaman Online Resmi terbaru.
Daftar tersebut justru mengalami penyusutan daripada bulan sebelumnya, berawal dari 120 perusahaan menjadi 116 perusahaan. Hal tersebut terjadi karena ketidakmampuan penyelenggara (perusahaan) meneruskan kegiatan operasionalnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan tanda bukti terdaftar perusahaan Pinjaman Online antara lain PT. Satrio Jaya Persada, PT. Teknologi Indonesia Sentosa, PT. Pam Finansial Teknologi, PT. Coco Digital Technology, dan PT. Evian Teknologi Indonesia.
Namun, OJK menambah 9 perusahaan (penyelenggara) berizin, sehingga total penyelenggara pinjaman online resmi berjumlah 77.
9 Penyelenggara tersebut antara lain PT. Tani Fund Madani Indonesia, PT. Ringan Teknologi Indonesia, PT. Grha Dana Bersama, PT. Gradana Teknoruci indonesia, PT. Inclusive Finance Group. PT. IKI Karunia Indonesia, PT. Bursa Akselerasi Indonesia, PT. iGrow Resources Indonesia, dan PT. Adiwisista Finansial Teknologi.
Informasi selengkapnya mengenai daftar perusahaan penyelenggara Pinjaman Online dapat dilihat pada situs resmi OJK www.ojk.go.id
OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa Pinjaman Online yang berizin resmi atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan. (edw)