Tak hanya memanggil 5 pihak terduga, kepolisian juga memanggil saksi-saksi lain yang menguatkan dari pegawai KPI
Pinusi.com - Pada Senin (6/9/2021) rencananya pihak kepolisian akan memeriksa lima terduga kasus pelecehan yang terjadi di lingkungan KPI. Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Heriyanto membenarkan hal tersebut.
Melansir CNN Indonesia, Setyo mengatakan korban melaporkan 5 terduga. Terkait pasal 289 dan 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 355.
Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pencabulan, kejahatan terhadap kesopanan yang mengancam atau dengan kekerasan dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
"Jadi itu pasal yang kita terapkan ini masih sebatas dugaan, dan akan kami tindak lanjuti," jelasnya.
Pada tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan pihaknya tak hanya memanggil 5 terlapor. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan memanggil beberapa saksi yang menguatkan dari Pegawai KPI.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus juga menyatakan pihak kepolisian akan memanggil 5 terlapor berinisial RM,FP, RE. EO, dan CL.
"Nanti untuk (naik) ke penyidikan kami akan mengklarifikasi termasuk 5 terlapor yang telah korban laporkan", jelasnya.