PINUSI.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.
Aturan yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Keppres tersebut dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Presiden.
Meski demikian, ditegaskan bahwa cuti bersama Idulfitri tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, pegawai ASN yang tidak mendapatkan cuti bersama Idulfitri karena jabatannya atau tugas institusi, maka cuti tahunannya akan ditambah.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” tegas Keppres yang mulai berlaku pada hari ini.