Dalam perkaranya, Coki Pardede berstatus korban karena merupakan seorang pengguna. Maka, Pihak Kepolisian menerima permohonan Coki untuk kemudian menjalani proses rehabilitasi.
Pinusi.com - Kepala Satuan Narkoba Polrestro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo menetapkan status Coki Pardede sebagai korban penyalahgunaan Narkoba. Pihak kepolisian menerima permohonan Coki untuk menjalani proses rehabilitasi.
AKBP Pratomo Widodo selaku Kasat Narkoba Polrestro tangerang menuturkan rehabilitasi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut permohonan yang telah kami terima dari pihak korban (Coki).
"Jadi kita ketahui dalam perkara ini teman-teman sudah paham bahwa Coki adalah pengguna, bisa di katakan korban dari narkoba. Jadi permohonan ini kita terima dan selanjutnya saudara Coki akan menjalani rehabilitasi," Jelasnya.
Untuk rentan waktu rehabilitasi, Kepolisian belum mengetahuinya. Selain Coki, pihak Kepolisian juga menahan penyuplai berinisial WLI untuk menjalani Rehabilitasi. Sementara tersangka lainnya yang merupakan bandar sabu berinisial RA di tahan di Rutan Polrestro Tangerang Kota.
"Jadi bandarnya saudara RA kita tahan, masih penyidikan di Satresnarkoba. Kemudian CP dan WLI kita lakukan Rehab," ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian menangkap Komika Coki Pardede pada Rabu (1/9/2021) di kediamannya di daerah Pegadangan, Kota Tangerang. Dua hari kemudian Kepolisian juga berhasil menangkap bandar sabu berinisial RA yang menyupali sabu ke Coki pada kediamannya di Daerah Cimone, Tangerang pada Jum'at (3/9/2021).
"Tiga orang sementara sekarang sebagai tersangka, kami akan proses," ujar Kabid Humas Polda Metro, Kombes Yusri Yunus, Sabtu (4/9/2021). (edw)