PINUSI.COM, Jakarta - Awal hari ini, Kamis (28/4/2022) pemerintahan sah mengaplikasikan peraturan larangan ekspor produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), minyak sawit merah atau red palm oil (RPO), palm oil mill effluent (POME), dan refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan used cooking oil.
"Larangan ekspor sementara minyak goreng ini sebagai loyalitas kuat pemerintahan untuk mengutamakan warga," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Rabu (27/4/2022) malam.
Pemerintahan akan tindak tegas beberapa pihak yang kekeh mengekspor bahan baku minyak goreng ke luar negeri.
"Oleh karenanya tiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas. Pemerintahan akan tegas menangani siapa yang menyalahi keputusan itu," tegas Ketua Umum Golkar itu.
Airlangga menerangkan, sesuai instruksi Presiden Jokowi dan memerhatikan penglihatan dan respon warga, supaya tidak jadi ketidaksamaan interpretasi karena itu peraturan larangan ekspor didetailkan berlaku untuk semuanya produk CPO, RPO, POME, RBD palm olein, dan used cooking oil. Peraturan ini ditata dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Peraturan larangan ini diaplikasikan sampai terdapatnya minyak goreng curahan dalam masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter yang rata di semua daerah Indonesia.
"Peraturan ini diterapkan untuk pastikan jika produk CPO bisa diperuntukkan semuanya untuk tersedianya minyak goreng curahan pada harga Rp14 ribu per liter khususnya di beberapa pasar tradisionil dan untuk UMK (usaha micro kecil)," tutur Airlangga.
Awalnya pemerintahan sudah mengaplikasikan peraturan berkaitan minyak goreng curahan, tapi peraturan ini dipandang belum efisien karena di sejumlah tempat masih dijumpai minyak goreng curahan pada harga di atas Rp14 ribu per liter.
Airlangga memperjelas, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Polri lewat Unit Pekerjaan Pangan akan mengaplikasikan pemantauan yang ketat dalam penerapan peraturan ini. Pemantauan akan dilaksanakan secara terus-terusan terhitung dalam periode liburan Idulfitri.
"Penilaian akan dilaksanakan secara terus-terusan atas peraturan larangan ekspor ini. Tiap pelanggaran akan ditindak tegas sama sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan. Dan dalam soal dipandang perlu, maka dilaksanakan rekonsilasi peraturan dengan keadaan yang ada," katanya.