Perpanjangan pajak 0 persen untuk mobil baru
PINUSI.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang memproses perubahan aturan terkait pemberian insentif pajak mobil baru sebesar 0 persen atau pajak penjualan atas barang mewah yang ditanggung pemerintah mencapai 100 persen.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang memberikan usul perpanjangan insentif bebas pajak mobil kepada Kemenkeu.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan perubahan aturan ini masih dalam proses.
Meski begitu, Rahayu belum bisa membagi target waktu kapan sekiranya perubahan aturan terkait perpanjangan insesntif itu akan selesai. Ia hanya bisa menghimbau masyarakat untuk sabar.
Sebelumnya, Agus menyatakan bahwa ia sudah mengirim surat usulan perpanjangan insentif bebas pajak untuk pembelian mobil baru kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Usul perpanjangan insentif bebas pajak mobil sebesar 100 persen di ajukan karena aturan ini sejatinya hanya berlaku sampai Agustus 2021. Sementara, pada September-Desember 2021, pemerintah hanya memberikan insentif pajak sebesar 25 persen saja.
Padahal menurut Agus, insentif ini perlu di berikan 100 persen lagi karena terbukti berhasil mendongkrak produksi dan penjualan mobil di masa pandemi covid-19.
Data kementeriannya mencatat penjualan mobil naik 758 persen pada kuartal II 2021 atau setelah insentif tersebut diberlakukan.
Tidak hanya itu, Kemenperin juga mencatat bahwa dampak penjualan mobil turut menarik pertumbuhan industri. (mdp)