Ida Fauziyah Teken Permenaker JHT Revisian, Cairkan Dana Pensiun Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Oleh adminnewsFriday, 29th April 2022 | 17:00 WIB
Ida Fauziyah Teken Permenaker JHT Revisian, Cairkan Dana Pensiun Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

PINUSI.COM, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya merevisi Peraturan Menaker (Permenaker) Jaminan Hari Tua (JHT) yang beberapa bulan lalu menuai polemik publik.

Ida Fauziyah meneken Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada 26 April lalu. Aturan ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menuai polemik.

Menurut Ida, diterbitkannya Permenaker baru itu sebagai bentuk tidak lanjut arahan Presiden Jokowi dan sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja atau buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan serta kemudahan dalam proses klaim manfaat jaminan hari tua.

Ida mengeklaim, dalam proses revisi Permenaker pihak Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan dialog dengan berbagai elemen buruh, lembaga kementerian terkait, pengusaha, dan melibatkan pakar.

“Kami juga melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi Permenaker ini,” ujar Ida dalam keterangan persnya, Jumat (29/4/2022).

Adapun sejumlah ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 sebagai berikut:

Pertama, aturan ini mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.

“(Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” jelas Ida.

Kedua, persyaratan klaim manfaat JHT yang lebih sederhana. Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun hanya diperlukan dua dokumen, yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Sebelumnya, disyaratkan empat dokumen yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun.

Ketiga, kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, klaim dapat dilakukan secara daring/online, serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

“Dengan kemudahan ini, bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa melakukan PHK. Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Ida.

Selain itu, Permenaker 4/2022 juga memuat sejumlah ketentuan baru, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Kemudian, tertuang juga bahwa pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.

“Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang,” ujar Menaker.

Dengan terbitnya Permenaker 4/2022 ini maka Permenaker 19/2015 dan Permenaker 2/2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan sudah sesuai dengan harapan pekerja/buruh,” pungkasnya.

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta