GUNAKAN APLIKASI PEDULILINDUNGI UNTUK NAIK KRL

Oleh monica-dina-putriThursday, 9th September 2021 | 14:06 WIB
GUNAKAN APLIKASI PEDULILINDUNGI UNTUK NAIK KRL

Syarat terbaru bagi penumpang KRL

PINUSI.COM - Kini CommuterLine mulai memberlakukan check-in di stasiun dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk para penumpang KRL. Uji coba aplikasi PeduliLindungi sebagai prasyarat naik KRL tersebut sudah di lakukan sejak Senin (6/9).

Melalui akun Twitter resminya @CommuterLine, menyebutkan bahwa terdapat 11 stasiun yang menerapkan uji coba aplikasi PeduliLindungi yaitu, Stasiun Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Palmerah, Kebayoran, dan Manggarai.

Tidak menutup kemungkinan pemberlakuan tersebut akan bertambah di stasiun lainnya secara bertahap.

Bagi calon penumpang yang hendak menggunakan layanan kereta api listrik tersebut, berikut cara menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk naik KRL.

  1. Pastikan Anda telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi di smartphone dan membuat akun.
  2. Saat berada di stasiun, scan kode QR yang ada di stasiun lewat smartphone masing-masing. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih fitur 'Scan QR Code' yang ada di halaman utama
  3. Setelah fitur scan QR code di buka, aplikasi secara otomatis meminta pengguna untuk mendekatkan ponsel pada barcode yang sudah tersedia di pintu masuk stasiun
  4. Usai memindai, akan muncul warna indikator hijau, kuning, atau merah dari aplikasi untuk menentukan penumpang dapat masuk stasiun atau tidak
  5. Jika lolos, calon penumpang KRL dapat melakukan check-in di lokasi tersebut, sehingga perjalanan dengan CommuterLine terpantau oleh aplikasi PeduliLindungi
  6. Sesampainya di stasiun tujuan, para penumpang hanya perlu memindai kode QR untuk check-in di stasiun keberangkatan tanpa perlu check-out.

Walaupun pengguna KRL sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, bagi para penumpang tetap wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya untuk bisa masuk ke stasiun. Ketentuan tersebut mengacu sesuai SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021. (mdp)

Terkini

Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
PinTect | in 6 hours
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
PinTect | in 4 hours
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
PinRec | in 4 hours
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
PinRec | in 4 hours
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
PinSport | in 4 hours
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
PinRec | in 4 hours
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
PinSport | in 4 hours
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
PinTect | in 3 hours
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
PinTect | in 3 hours
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
PinSport | in 3 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta