PINUSI.COM, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang kegiatan konvoi malam takbiran namun mengizinkan seluruh masyarakat kota Lampung terutama umat muslim menggemakan takbiran di musala atau masjid, Minggu (01/05/2022).
Himbauan tersebut diberikan langsung oleh Eva Dwiana selaku Walikota Bandar Lampung, dimana ia membolehkan atau melegitimasi adanya takbiran di seluruh masjid atau musala di seluruh Bandar Lampung.
Dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri seluruh speaker masjid disarankan untuk digemakan dengan lafadz Takbir, namun tidak untuk konvoi takbiran
"Malam takbiran boleh dilakukan di masjid dan musala, Tapi tidak ada konvoi takbiran," tegasnya.
Atas instruksi tersebut, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto mengatakan pihak kepolisian akan melakukan langkah persuasif kepada masyarakat yang melakukan konvoi, karena memang di Kota Bandar Lampung tidak diizinkan.
"Karena itu bukan pelanggaran pidana, sehingga kita lakukan langkah persuasif dengan mengingatkan agar tidak melakukan konvoi," ujarnya Kapolresta